Kamis, 05 November 2015

Soire Sore 2




Soiree Sore 2 

Windy Setiadi and Aditya Setiadi perform at Sidharta House 

Soiree Sore 1


Soiree Sore 1 

Diatra Zulaika and .. performs at Sidharta House 

Rabu, 09 September 2015

Indonesian Top 4: Empat Orang Indonesia Paling Menyebalkan Pekan Ini September 7-13, 2015

Mari kita bikin Indonesia Top 10: Sepuluh orang paling menyebalkan pekan ini. Kita mulai pekan ini ya, caranya: nominasikan yang anda anggap paling menyebalkan. Di sini saja.. cukup sebut inisial saja di komentar. Nanti secara berkala akan saya update. 

Silakan 


FZ      11111  11111  11111   11
RR     11111  1
Jnr     1111
SN     1111
TY     11111
NA     111
FH     11111  1
MK    1
FA     1111
OI      11
RS     11
HR     11
AR     1 
AD     1
EB     1
PS     1
BS     1
AB     1


Tetap di urutan teratas dengan 17 point: FZ 

kedua: RR dan FH dgn 6 pt seri
ketiga TY dengan 5 pt. 


Selasa, 24 Juni 2014

Kenapa ya teman yg kita kira begitu dekat dengan kita ternyata pilihan politiknya berbeda..

Kita pasti terheran-heran kenapa teman-teman dekat kita ternyata kok pilihan politiknya berbeda jauh dari kita. Kita heran dan kecewa karena kita sangka mereka seharusnya sama dengan kita. 
Pada Pilpres ini memang kita dihadapkan dengan hal yang lebih mendasar dari cara kita berpikir, cara kita bertindak, dan cara kita bernegara, cara kita hidup dengan sesama, serta cara kita melihat hidup secara lebih luas. Sebelumnya, pilihan kita hanyalah yang terbaik dari yang terburuk. Kini, masing-masing merasa pilihan mereka yang terbaik, dan pilihan yang lain adalah pilihan yang terbaik. Masing-masing merasa inilah kesempatan kita untuk akhirnya dipimpin oleh orang dan mendapatkan pemerintahan yang paling sesuai dengan cara hidup kita. 
     Mungkin Pilpres ini memberikan kita suatu pandangan baru tentang teman-teman terdekat kita, atau akhirnya menyadarkan kita bahwa orang yang tadinya kita anggap teman baik, ternyata sangat berbeda dari kita. Semua tidak akan sama seperti dulu. Tapi mudah-mudahan, setelah Pilpres ini, siapa pun yang akhirnya jadi Presiden, kita bisa kembali berteman. Mungkin tidak akan kembali sebaik seperti dulu, tapi tetap berteman, apa pun bentuknya. 
     Bagi teman-teman yang pilihannya sama dengan saya, saya melihat ada tali pertemanan dan suatu semangat solidaritas yang sebelumnya tidak terlalu tampak, walau pun mungkin cikal bakalnya sudah ada. Saya berharap apa pun hasil Pilpres nanti, terutama ketika Jokowi-JK memimpin negara ini, solidaritas, semangat bahu membahu, serta kebersahajaan kita terus ada di dalam diri kita masing-masing. Kita harus ingat, bahwa ketika Jokowi menang, justru pekerjaan dan kerepotan kita akan bertambah. Bagi kita, menang di Pilpres nanti bukan berarti kita bisa nikmat suatu kemenangan, tapi justru ketika itulah kita akan mulai benar-benar kerja lebih keras untuk mendukung Jokowi JK menjalankan pengelolaan negara yang baik dan bersih, dan memastikan rakyat yang lebih sejahtera dalam segala bidang.
     Mudah-mudahan kerja kita nanti kemudian ditengok oleh teman-teman kita yang mengecewakan kita dan membuat kita heran, dan akhirnya mereka pun melihat bahwa pilihan kita memang ternyata pilihan yang benar. Pasti tidak semudah itu, tapi mudah-mudahan terjadi!

Rabu, 26 Maret 2014

Yang tua sebut Tionghoa, yang muda sebut Cina!
oleh Amir Sidharta

[sebuah tulisan pasca kerusuhan 1998] 

Akhir-akhir ini, ketika masalah Cina kembali muncul di permukaan setelah kerusuhan 13-15 Mei 1998, panggilan Cina atau Tionghoa juga menjadi perdebatan yang cukup seru di kalangan orang Cina Indonesia sendiri.
Seorang yang menyebarkan formulir pengaduan dan seruan/pernyataan sikap
Solidaritas Nusa Bangsa ke Menhankam/Pangab ke beberapa warga keturunan Cina, ternyata beberapa dari mereka mengatakan bahwa sebutan Cina itu lebih kasar. Mereka, lebih baik menggunakan istilah Tionghoa, karena lebih halus.
Memang banyak orang, apakah ia keturunan Cina atau pribumi, kadang-kadang kelihatan canggung menyebut kata 'Cina', dan menghaluskannya dengan kata 'Tionghoa' atau bahkan ada yang beralih ke bahasa Inggris, 'Chinese'.

Memang sebagian orang keturunan Cina, terutama yang lebih tua, lebih suka penggunaan istilah Tionghoa ketimbang Cina. Yang lebih muda, tidak terlalu mempermasalahkannya lagi. Seorang teman mengatakan bahwa ibunya menganggap bahwa istilah 'Cina' itu merendahkan sekali. Dalam D&R, edisi 4 Juli yang lalu, dilaporkan bahwa H.M. Yusuf Hamka, pemimpin Masyarakat Pembauran Indonesia, juga menganggap pemakaian istilah 'Cina' itu bernada sinis, dan menuntut agar sebutan 'Cina' diganti dengan 'Tionghoa'.
Penggunaan istilah 'Cina' dan 'Tionghoa' sebenarnya sudah dibahas oleh Charles Coppel dan Leo Suryadinata dalam artikel yang kemudian diterbitkan dalam jurnal Papers on Far Eastern History 2 (September 1970) pp. 97-118 (dan diterbitkan kembali dalam buku karya Leo Suryadinata, The Chinese Minority in Indonesia: Seven Papers, Chopmen, Singapore, 1978, pp. 113-128). Menurut mereka, secara linguistik, 'Cina' adalah istilah Melayu yang lebih tua. Asalnya sama saja seperti kata Cina seperti kata 'China' dalam bahasa Inggis. 
Coppel mengatakan bahwa pada awal abad ke-20 Cina peranakan dan orang Indonesia pribumi mengunakan istilah 'Cina' jika berbicara dalam bahasa Melayu tanpa bermaksud menghina. Ketika Tiong Hoa Hwe Koan (THHK) Batavia didirikan tahun 1900, lembaga itu mendirikan juga sekolah Cina, yang diikuti pendirian sekolah-sekolah Cina di tempat-tempat yang lain di Indonesia. Sambil mengacu pada foto para murid sekolah ini pada tahun 1904 dalam buku karya Nio Joe Lan, Riwajat 40 Taon dari Tiong Hoa Hwe Koan - Batavia (1900-1939), THHK, Batavia, 1940, p. 306, pakar sejarah ini menunjukkan.bahwa THHK Batavia pada mulanya menyebut sekolah ini 'Sekola Tjina'.
Coppel menghubungkan penggunaan kata "Tionghoa" dengan tumbuhnya rasa nasionalisme Cina di antara orang Cina di Indonesia pada dekade-dekade awal dari abad ini, terutama setelah pembentukan Republik Cina tahun 1911. Orang Cina Indonesia (terutama di Jawa) mulai mengacu pada diri mereka sendiri sebagai 'Tionghoa' dan kepada negeri Cina sebagai 'Tiongkok'. Kata-kata ini berasal dari persamaan kata dalam bahasa Hokkien dari Zhonghua/Chunghua dan Zhongguo/Chungkuo, yaitu istilah yang digunakan sebagai bagian dari kebangkitan nasionalisme di Cina sendiri. Orang Cina Indonesia juga mulai merasa dihina jika orang lain memanggil mereka 'Cina', rupanya karena hal itu diasosiasikan dengan penghinaan seperti 'Tjina mindring' dan 'Tjina loleng'.
Rupanya, hal ini lebih terasa di Jawa di mana sebagian besar Cina peranakan menetap. Sementara itu, penggunaan kata 'Tjina'  secara tidak menghina rupanya berlanjut di Sumatra dan Malaya. Penggunaan 'Tionghoa' dan 'Tiongkok' sudah menjadi mapan pada tahun 1930an, dan diangkat sebagai penggunaan yang sopan bukan hanya oleh etnis Cina tapi juga oleh orang Indonesia pribumi.  Pada tahun 1950an semua orang yang menggunakan bahasa Indonesia (paling tidak di Jawa) melihat penggunaan istilah 'Tjina' sebagai penghinaan terhadap orang Cina.
Pergeseran kembali ke 'Cina' dalam penggunaan umum muncul sebagai hasil dari keputusan Seminar ABRI di Bandung pada bulan Agustus 1966. Hingga saat itu, hampir semua koran dan semua pejabat pemerintahan menggunakan 'Tionghoa' dan 'Tiongkok'. Keputusan Seminar ABRi itu dikonfirmasikan oleh Presidium Kabinet pada bulan Juli 1967, dan 'Tjina' menjadi penggunaan standar dalam pemerintahan dan media selama perioda Orde Baru, walaupun beberapa wartawan, harian dan penerbit tetap menggunkan 'Tionghoa'.
Coppel menganggap  istilah  'Cina' mengandung konotasi negatif sebagaimana kata 'Nigger' bagi orang Amerika Serikat keturunan Afrika. Karena itu, ia sendiri cenderung memilih penggunaan 'Tionghoa' untuk mengacu pada orang Cina, karena banyak di antara warga keturunan Cina yang masih merasa bahwa 'Cina' merupakan penghinaan. Ketika Sinar Harapan menerbitkan terjemahan bukunya Indonesian Chinese in Crisis pada tahun 1994, ia mendesak agar judulnya menjadi Tionghoa Indonesia Dalam Krisis, dan bahwa kata 'Tionghoa' harus digunakan dalam keseluruhan buku itu, kecuali jika ada kutipan dari sumber Indonesia yang menggunakan kata 'Cina'.
Menurutnya penggunaan 'Cina' yang terlebih awal di Indonesia tidak lagi relevan. Yang justru harus diperhatikan adalah sentimen anti-Cina yang mengakibatkan perubahan itu, pada tahun 1966/67. "Jika mayoritas kulit putih di Amerika Serikat memutuskan untuk mendesak penggunaan kata 'Nigger' bagi orang Amerika keturunan Afrika, karena itu adalah penggunaan kata yang lebih dahulu dalam bahasa Inggris Amerika, dan karena kata itu yang aslinya diturunkan dari sebuah kata Latin yang berarti 'hitam', semua orang akan tahu bahwa alasan sebenarnya dari pengubahan itu tidak berhubungan dengan sejarah maupun etimologi dan lebih berhubungan denga sentimen rasis," jelasnya. 
"Jika akan ada rekonsiliasi antara etnis Cina dan Indonesia pribumi setelah horor dari kekerasan yang terjadi belakangan ini terhadap etnis Cina, suatu keputusan dari pemerintah untuk mengembalikan penggunaan sopan dari kata 'Tionghoa' akan menjadi simbol yang sangat bagus dari kebulatan tekad untuk menguburkan diskriminasi anti-Cina dan kekerasan secara tuntas," tambahnya.
Leon Agusta menceritakan pengalaman pergaulannya dengan beberapa tokoh etnis Tionghoa yang dikenalnya sejak kecil di Sumatra Barat. Kalau ia berbicara dengan Sofyan Wanandi --yang sebaya dengannya‑- di warung, lumrah ia menggunakan istilah "Cina" sebagai acuan, namun di forum yang lebih umum sifatnya, ia menggunakan istilah "Tionghoa". Sedang jika berbicara  dengan P.K. Ojong yang lebih tua, tentu yang digunakannya adalah istilah "Tionghoa".

Seperti kebanyakan teman-teman saya yang tergolong muda, apakah mereka keturunan Cina ataupun pribumi, saya sendiri cenderung memilih istilah 'Cina' ketimbang 'Tionghoa'. Bahkan, saya akan merasa sanggat canggung untuk menjawab "saya orang Tionghoa' jika ada yang menanyakan etnisitas saya. Saya akan jawab "saya orang Cina", dan bukan 'orang Tionghoa', apalagi 'orang Chinese'. Karena sebenarnya arti kata 'Cina' itu sama dengan kata 'Chinese' dalam bahasa Inggris, saya tidak mengerti kenapa banyak orang menganggap penggunaan istilah 'Chinese' itu lebih halus daripada kata 'Cina'.
Mungkin juga istilah 'Cina' inilah justru yang dapat dianggap lebih tepat karena istilah 'Tionghoa' dan 'Tiongkok' yang berasal dari bahasa Hokkien berhubungan dengan suatu nasionalisme Cina di negeri Cina. Walaupun memang kebanyakan suku Cina di Indonesia adalah orang Hokkien, bentuk istilah 'Tionghoa' sebagaimana digunakan di Indonesia bukanlah bentuk yang juga digunakan oleh kelompok etnis Cina selain Hokkien di Indonesia, sehingga istilah itu belum tentu dapat dianggap representatif bagi semua warga Cina Indonesia.
Sedang etnis Cina secara internasional sekarang menggunakan istilah 'Cina' yang sepadan dengan istilah 'Chinese' dalam bahasa Cina atau Sino dalam bahasa Latin. Istilah ini awalnya dipakai untuk mengacu pada warga sekitar sungai Kuning, yang pada abad ke-3 sebelum Masehi dipersatukan di bawah wangsa terkuatnya,yaitu Ch'in (Qin) oleh kaisar Qin Shi Huang, pemrakarsa Tembok Besar Cina. Selanjutnya, dengan istilah yang berasal dari Qin itulah Cina dataran dikenal di luar Cina dan di seluruh dunia.

Perbandingan 'Cina' dengan 'Nigger' di Amerika Serikat oleh Prof Coppel rasanya kurang tepat. Mungkin istilah Cina ini lebih cocok dibandingkan dengan istilah 'Negro' dari pada 'Nigger'. Istilah 'Nigger' ini sebanding dengan istilah 'Cina mindring' atau 'Cina loleng' yang sudah disebut pula olehnya.
Seorang rekan warga Amerika Serikat menjelaskan istilah 'Negro' tidak lagi digunakan di Amerika Serikat sejak sekitar 30 tahun yang lalu, karena dianggap merendahkan. Selain itu, beberapa pemuka masyarakat menganggap istilah itu berhubungan dengan sejarah perendahan derajat bangsa Amerika keturunan Afrika. Turunan pejoratifnya, 'nigger' adalah kata yang menyinggung perasaan. Karena itu, bersamaan dengan munculnya gerakan Hak Asasi Manusia (Civil Rights Movement) tahun 1960an, di Amerika Serikat digunakan istilah 'Black American' untuk mengacu pada warga Amerika keturunan Afrika.
Kini, sebutan untuk warga Amerika keturunan Afrika yang  anggap benar secara politis (politically correct) adalah "African American", Namun, istilah 'Negro'  juga tetap digunakan dengan bangga oleh sebagian orang Amerika keturunan Afrika. Malah salah satu institusi warga keturunan Afrika Amerika yang paling tua dan dihormati, the United Negro College Fund, justru menggunakan istilah 'Negro', sejak didirikan tahun 1943.

Walaupun ibunya menganggap istilah 'Cina' yang lebih merendahkan, teman saya yang sudah saya sebut di awal tulisan ini justru menggunakan istilah 'Cina', justru karena menurutnya, "kita punya hak untuk menentukan makna kata panggilan itu, dan aku memilih untuk tidak mau menggunakan makna yang diberikan oleh 'mereka'. Aku menolak merasa terhina atau direndahkan ketika dipanggil 'Cina'."
Sebaliknya, justru sikap yang menganggap perlu memperhalus sebutan untuk warga Cina Indonesia sebagai 'Tionghoa' apalagi 'orang Chinese' bisa dianggap juga sebagai suatu jenis pembedaan sikap yang diskriminatif. Kenapa kalau menyebut orang Jawa atau Batak tidak perlu berpikir dua kali, tapi kalau mau meneyebut orang Cina, jadi harus menyebut dengan panggilan yang diperhalus, yaitu 'Tionghoa'? . Bukankah itu lantas membuktikan bahwa sikap penyopanan itu pun dikriminatif?
Dalam sebuah seminar, Romo I. Wibowo pernah mengingatkan bahwa etnis Cina di Singapura, yang bermaksud ingin melepas kaitannya dengan Cina Daratan atau Republic Rakyat Cina, justru menggunakan istilah "huaren" atau isitlah"Chunghua" tanpa acuan ke "Chung" (Cina Daratan). Ia menawarkan kemungkinan digunakannya istilah "suku hua" sebagai contoh. Namun sebaliknya penggunaan istilah "Tionghoa" sendiri (jadi bukan istilah Chunghua) tampaknya secara khas mengacu  pada keturunan Cina di Indonesia saja dan bukan pada Cina daratan, sehingga istilah itu sebenarnya tepat juga untuk menjadi sebutan pengganti "warga Indonesia keturunan Cina."
Seorang pengamat lain yang juga turut serta dalam perdebatan ini mengatakan "istilah Tionghoa dan Cina buat saya tidak jadi masalah, karena saya tidak merasa bedanya. Yang penting bukan istilahnya tetapi sikap si pengucapnya."
Sementara ini, mungkin jelas bahwa warga Cina Indonesia yang lebih tua kebanyakan cenderung memilih penggunaan istilah 'Tionghoa' sedangkan yang muda tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan kata 'Cina'.

Walaupun sepertinya sepele, ternyata ada baiknya hal ini dibicarakan dan diperdebatkan lebih lanjut, agar kita mengerti betul mengapa kita gunakan istilah-istilah yang selama ini kita gunakan tanpa peduli tentang maknanya yang sebenarnya.


Selasa, 03 April 2012

Setelah Pelelangan Benda Temuan Kapal Tenggelam Gagal, Apa yang Akan Kita Lakukan?


Rabu, 5 Mei 2010, sedianya akan diadakan lelang benda temuan dari kapal tenggelam di perairan Cirebon. Namun, sampai batas akhir, belum ada satupun calon peserta lelang yang mendaftar. Oleh karena itu, pelelangan lebih dari 270.000 benda itu tidak terjadi. Namun secara resmi pelelangan tetap dilakukan dan disebut sebagai “lelang tidak ada peminat dan tak ada penjualan”. 
Sebenarnya, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jendral Panitia Nasional Benda Muatan Asal Kapal Tenggelam Sudirman Saad dalam sebuah konferensi pers, sejauh ini sudah ada 20 peminat dari Singapura, Cina, Hongkong, Malaysia, dan Jepang. Namun, yang memberatkan adalah karena keseluruhan dari 270.000 benda tersebut dilelang sebagai satu lot tunggal, dengan harga perkiraan minimal US$ 80 juta. Sebagai persyaratan untuk ikut menjadi peserta lelang, pendaftar juga wajib menyetor 20% dari harga perkiraan minimal itu. Tentunya, hal itu juga membuat peminat ragu-ragu untuk ikut dalam lelang tersebut.
Keputusan untuk melelang keseluruhan barang sebagai satu lot tunggal, menurut penyelenggara lelang, dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dari benda-benda temuan itu. Rupanya, Panitia Nasional itu berharap sebuah museum bisa membeli harta karun hasil temuan ini dan mengundang para pakar arkeologi dunia untuk meneliti temuan ini lebih lanjut. Memang, temuan ini sangat penting. Pemburu harta karun bawah laut Luc Heymans mengakui bahwa temuan yang berasal dari sekitar tahun 976 Masehi itu merupakan temuan terbesar di Asia. Di dalam kapal yang diperkirakan tenggelam sekitar tahun 976 Masehi ditemukan benda-benda keramik yang berasal dari era Lima Dinasti Cina yang meliputi Dinasti Liang (907-923), Tang (923-936), Jin (936-947), Han (947-951), dan Zhou (951-960, benda kerajinan gelas yang berasal dari Kerajaan Sasanian (Persia), sarung golok emas dan kristal batu yang diperkirakan merupakan peninggalan Dinasti Fatimiyah (909-1711). Menurutnya, temuan itu setara dengan temuan harta kapal jenis galeon Spanyol Atocha yang tenggelam di perairan Florida, Amerika Serikat, tahun 1622, yang sempat menggegerkan dunia ketika ditemukan tahun 1980-an.
Ketika pertama kali menyelam di perairan utara Cirebon, Jawa Barat, pada 2004, Heymans tidak bisa percaya apa yang muncul dari kegelapan di dasar laut: situs itu merupakan “gunung porselen”. “Ketika itu, perdagangan dan pelayaran antara Jazirah Arab-India-Sumatera dan Jawa sangat ramai,” tutur Heymans. Ia dan timnya baru berhasil mengangkat semua barang itu ke darat setelah melakukan lebih dari 20.000 kali penyelaman. Walau selama era Lima Dinasti banyak terjadi perdagangan antara Cina dengan Arab dan India yang melewati Jawa dan Sumatra, banyaknya potongan porselen Cina kekaisaran dan ditemukannya sarung golok emas, membuatnya memperkirakan bahwa kemungkinan ada duta besar di atas kapal itu. Yang jelas, temuan asal kapal tenggelam ini bisa menjadi benda bukti yang dapat menambah pengetahuan kita tentang sejarah dan kehidupan di masa lampau.
Rencana lelang benda arkeologis seperti ini pasti mengundang kontroversi. Beberapa kalangan menentang rencana itu dan berharap bahwa benda itu bisa tetap berada di Indonesia. Walau hampir 1.000 benda yang dikategorikan sebagai benda cagar budaya di antara temuan itu sudah diamankan untuk digunakan kepentingan negara, pihak-pihak yang menentang rencana lelang itu mengharapkan agar benda-benda itu bisa tetap berada dalam penguasaan negara. Sementara kita perlu memikirkan pelestarian sejarah dan budaya kita, kita juga perlu menyadari keterbatasan kita. Mungkin kita perlu menyadari bahwa untuk menyimpan, merawat dan memanfaatkan benda-benda yang sudah ada dalam koleksinya saja, museum-museum kita tidak/belum sanggup, apalagi menangani tambahan ratusan ribu benda koleksi baru. Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa untuk memanfaatkan benda-benda temuan itu, kita tidak perlu menyimpan keseluruhannya. Yang penting, beberapa sampel yang signifikan dan mewakili keseluruhan koleksi dapat tetap disimpan untuk keperluan keilmuan arkeologi, permuseuman, dan sejarah. Namun yang terpenting untuk dicermati dalam hal benda budaya seperti itu adalah bahwa pada situs kapal tenggelam itu sudah diteliti dengan seksama, dicatat dan didokumentasikan dengan lengkap dan benar, agar informasinya dapat tetap dimanfaatkan di kemudian hari.
Menurut informasi yang diperoleh Adi Agung Tirtamarta, Presiden Direktur PT Paradigma Putra Sejahtera, yang memiliki wewenang atas lokasi kapal tenggelam, antara abad ke-9 dan ke-20 ada sekitar 10.000 kapal Cina yang berlayar ke arah kepulauan Nusantara dan tidak kembali ke Cina. Angka itu belum termasuk kapal-kapal dari negara-negara lain. Sumber lain memperkirakan bahwa ada lebih dari 20.000. Intinya, jumlah kapal tenggelam banyak sekali.
Selama ini benda muatan asal kapal tenggelam yang berasal dari kepulauan Indonesia telah dijarah oleh para pemburu harta karun profesional yang kurang peduli pentingnya dilakukannya penelitian arkeologis dan pendataan pada temuan-temuan kapal tenggelam tersebut. Pada tahun 1980-an, benda-benda temuan yang dikenal sebagai Kargo Nanking dilelang di Belanda. Kargo yang diangkut kapal VOC Geldennalsen dan karam di perairan Riau tahun 1751, itu ditemukan dan diangkat ke darat oleh pemburu harta karun notorius berkebangsaan Inggris, Michael Hatcher.
Hatcher bukan satu-satunya pemburu harta karun itu. Pada tahun 1998, pemburu harta karun Jerman Tilman Walterfang menemukan lebih dari 60.000 buah keramik kuno Cina yang berasal dari Dinasti Tang (618-907 M) di perairan Bangka-Belitung. Temuan yang dikenal sebagai Kargo Tang itu merupakan suatu penemuan yang dianggap salah satu terpenting di Asia, karena membantu para ahli arkeologi memahami lebih jauh tentang rute perdagangan kuno yang dikenal sebagai ‘Jalan Sutera Laut’. Sementara benda-benda itu diperkirakan bernilai US $ 80 juta. Pemerintah Indonesia akhirnya dibayar $ 2,5 juta dan mendapat beberapa barang yang tidak laku terjual. Sebagaimana dilaporkan majalah berita Jerman Der Spiegel (Jan 2006), sebagian benda-benda keramik itu dijual kepada pemerintah Singapura pada 2005 dengan harga US$ 32 juta. Artefak-artefak itu akan menjadi koleksi inti dari Museum Jalan Sutra Maritim Singapura yang rencananya akan dibuka tahun 2010 ini.
Tahun 2000, kargo terdiri dari 350,000 benda yang berasal dari kapal Tek Sing yang karam tahun 1822 ditemukan dan diangkat dari perairan Bangka-Belitung secara diam-diam oleh pemburu harta karun yang sama, dilelang di Jerman. Pemerintah Indonesia berhasil merundingkan pembagian hasil separuh dari hasil temuan itu dan berhasil mendapatkan dana sejumlah DM 22,4 juta kurang lebih Rp 90 milyar. Walau pun pemerintah sudah lebih tanggap dalam memastikan negara mendapatkan bagian dari hasil upaya pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, bagaimana benda-benda dapat dilarikan ke luar negeri masih perlu diselidiki lebih lanjut.
Melihat meningkatnya penjarahan dan penghancuran warisan budaya bawah air terutama karena ulah para pemburu harta yang tidak bertanggung jawab, pada 2001 UNESCO merancang Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air. Konvensi itu mewajibkan negara peserta melestarikan warisan budaya bawah air untuk kepentingan kemanusiaan dan mengambil tindakan yang sesuai. Walaupun tidak diwajibkan melakukan penggalian arkeologis segera, negara peserta perlu mengambil tindakan sesuai dengan kemampuan mereka, terutama untuk penelitian ilmiah dan akses publik. Pelestarian in-situ (pada lokasi temuan) menjadi opsi pertama dalam mengizinkan atau terlibat dalam kegiatan yang diarahkan pada benda warisan itu. Namun, pengangkatan benda dapat diizinkan jika dilakukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perlindungan dan/atau pengetahuan tentang warisan budaya bawah air. Konvensi itu menetapkan bahwa warisan budaya bawah air seharusnya tidak dieksploitasi secara komersial untuk perdagangan atau spekulasi, dan tidak boleh dipisahkan sedemikian rupa hingga tidak dapat didapatkan kembali. Secara teoritis, konvensi itu sangat baik, namun bagi negara kepulauan seperti Indonesia dengan begitu banyak situs kapal tenggelam, hal itu tentunya juga menjadi beban yang sangat besar. Mungkin karena itulah hingga kini Indonesia belum meratifikasi perjanjian itu.
Sebenarnya, Panitia Nasional Benda Muatan Asal Kapal Tenggelam sangat berharap sebuah museum bisa membeli harta karun hasil temuan ini kemudian mengundang para pakar arkeologi dunia untuk meneliti temuan ini lebih lanjut. Karena itulah benda-benda temuan di lepas laut Cirebon ini ditawarkan sebagai lot tunggal. Namun, tentunya hal itu mengakibatkan jumlah calon penawar menjadi terbatas. Hanyalah pihak-pihak yang sanggup menyisihkan dana sebesar paling tidak US $ 80 juta yang dapat ikut menawar. Untuk meminta persetujuan anggaran untuk akuisisi koleksi yang tidak kecil itu, museum-museum manca negara akan membutuhkan waktu yang cukup lama agar dapat melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap koleksi tersebut. Waktu satu atau dua bulan saja tidaklah cukup, apalagi informasi tentang akan dilakukannya pelelangan ini baru muncul sekilas sekitar 1 bulan sebelum acara pelelangan, dan baru mulai ramai dibicarakan hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung. Promosi tentang acara lelang ini mengandalkan pemberitaan saja. Tidak tersedia website yang memberikan informasi tentang rencana dan prosedur lelang, sehingga hanya beberapa calon pembeli yang mengetahui tentang hal itu.
Perlu diperhatikan bahwa akuisisi Kargo Tang oleh pihak Singapura memerlukan waktu sejak negosiasi awal hingga pembayaran akhir dilakukan. Pada 2004 Sentosa Development Corporation mengumumkan bahwa pihaknya memperoleh hak untuk memamerkan —dengan opsi untuk sekaligus dapat membeli— koleksi benda Kargo Tang tersebut. Bersamaan dengan rencana pembentukan Yayasan Warisan Maritim Singapura, ahli waris dari pengusaha Tan Sri Khoo Teck Puat, salah satu pengusaha terkaya di Asia Tenggara, mengibahkan sejumlah dana sebagai penghormatan pada Almarhum, sehingga tersedia dana yang cukup untuk mengakuisisi Kargo Tang tersebut. Kemudian negosiasi pembelian koleksi itu dituntaskan pada 2005. Walaupun kesannya cukup singkat, tapi sebenarnya sebelum negosiasi terjadi pun pihak pembeli pasti sudah melakukan proses due diligence yang menyeluruh atas koleksi tersebut.
Sebenarnya, gagalnya pelelangan benda temuan kapal tenggelam ini, dan begitu besarnya perhatian media massa dan masyarakat atas hal ini, perlu segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kalau memang sudah ada gagasan untuk menawarkan koleksi ini sebagai suatu bahan bagi museum pembelinya untuk dapat mengundang para pakar arkeologi dunia untuk meneliti temuan ini lebih lanjut, mengapa gagasan itu tidak ditindaklanjuti sendiri saja. Momentum kepedulian pada koleksi ini perlu segera dimanfaatkan dengan menyiapkan suatu pameran yang dapat menumbuhkan minat masyarakat atas sejarah dan budaya mereka sendiri. Siapa tahu, Pemerintah sekalian bersedia membangun sebuah Museum Maritim Bawah Laut yang menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik akan menelan biaya sekitar Rp. 450 miliar. Tentu itu belum termasuk biaya pengelolaan harian dan perawatan koleksi museum itu. Permasalahan ini juga kemudian mengundang banyak pertanyaan lain: apakah kita sudah memiliki sumber daya manusia yang memadai? apakah perundang-undangan kita sudah cukup mendukung filantropi swasta untuk pelestarian budaya? Kemudian apakah nanti museum itu akan terus dikunjungi masyarakat, ataukah minat masyarakat akan sudah reda ketika permasalahan ini juga sudah surut?
Yang jelas kita perlu menyadari bahwa melestarikan benda-benda temuan kapal tenggelam di negara kepulauan seperti Indonesia yang juga merupakan salah satu pusat karamnya kapal terbesar di dunia, bukanlah hal yang mudah. UNESCO boleh saja mendesak kita ikut meratifikasi Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air, tapi lembaga itu juga perlu mempertimbangkan kesulitan yang kita akan hadapi untuk dapat melestarikan semua situs yang ada di kawasan kita dengan benar. Marilah kita mengkaji lagi: apa yang dapat/perlu/harus kita lakukan agar kita bisa melestarikan semua titik temuan kapal tenggelam? Atau, sebenarnya mampu dan maukah kita melakukannya?

--Amir Sidharta